Wednesday, January 13, 2010

Child Abuse




Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah disahkan, tetapi pelaksanaan di lapangan belum berjalan seperti yang diharapkan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, dari tahun 1992 hingga 2002 secara nasional terdapat 2.184 kasus kekerasan terhadap anak. Wow angka yang sangat besar ini terus meningkat setiap tahunnya.
Kekerasan itu tak hanya terjadi di negeri nusantara ini, tapi juga terjadi di dunia internasional. Contohnya Amerika. Negeri adidaya yang super bebas dan menjunjung tinggi HAM itu, terjadi child abuse sebanyak 2,82 juta anak selama tahun 1993. Dan naik 98% dibandingkan kasus tahun 1986 (Smith – Cannady, 1998).
Kita selalu meneriakkan dan mengempayekan ‘STOP KEKERASAN TERHADAP ANAK’. Ini membuat saya berpikir apa itu kekerasan terhadap anak?
Pengertian Child Abuse
Menurut Kempe dan Helfer, kekerasan terhadap anak (child abuse) adalah anak yang mengalami luka secara segaja oleh orang lain.
Menurut UU di U.S Child Abuse Prevention and Treatment Act, kekerasan terhadap anak adalah luka fisik atau mental, kekerasan seksual, penolakan atau perlakuan yang mneyimpang kepada anak di bawah 18 tahun oleh orang yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan anak tersebut (Smith-Cannady, 1998).
Nah, sekarang kita tau apa itu kekerasan terhadap anak. Selain itu kita juga perlu tahu apa aja sech bentuk – bentuk kekerasan terhadap anak. Ada tiga bentuk kekerasan terhadap anak, yaitu;
1. Kekerasan Fisik
2. Kekerasan Seksual
3. Kekerasan Psikologi
Ketiga macam kekerasan terhadap anak di atas biasanya di lakukan oleh para orang tua. Namun kekerasan tak hanya di lakukan orang tua terhadap anaknya. Melainkan banyak pihak luar lainnya, misalkan kekerasan di lakukan oleh guru terhadap pelajarnya, kakak kelas/ senior terhadap adik kelas/ juniornya, dan banyak pihak lainnya. Disini saya juga ingin menegaskan Negara juga terkesan membiarkan kasus ini terus berkembang. Kenapa harus ada kekerasan? Kenapa tak sedari dulu diselesaikan. Saya tak menyalahkan orang tua, pendidik, pemerintah, atau siapa pun. Disini kesalahan kita semua. Kenapa suara yang menyerukan kemajuan, perhapusan kekerasan, terdengar sumbang gemanya? Kenapa orang hanya tertarik untuk memakan rakus uang rakyat tanpa memperhatikan rakyat itu sendiri. Dan tentunya anak – anak adalah bagian dari rakyat dan sebuah Negara.
Mungkin ini bukan waktunya untuk melempar kesalahan. Ini saatnya saya, mencoba menjelaskan tentang ketiga bentuk kekerasan diatas.
KEKERASAN FISIK
Kekerasan fisik berupa penganiayaan terhadap fisik badan korban (anak – anak). Pada bagian ‘Antara Hukuman dan KDRT’, saya telah mengatakan kadang kala orang tua sering bertindak seenaknya. Hukuman berupa kekerasan fisik sering di dapatkan anak – anak. menjewer, memukul, menampar, merupakan kekerasan fisik yang sering dilakukan.
Seperti yang dikatakan di atas kekerasan tidak hanya di lakukan oleh para orang tua, tetapi juga dilakukan oleh pihak luar lainnya. Ada beberapa kisah kekerasan fisik pernah terjadi dan hangat dibicarakan serta menjadi berita utama di setiap media cetak dan elektronik, yang menyedihkannya kekerasan terhadap anak – anak ini marak terjadi di lingkungan pendidikan negeri ini. Pendidikan yang harusnya menjadi hal yang penting dalam memajukan kehidupan bangsa menjadi cemar dengan kekerasan.
---Serba Cerita---
Kalo kalian sering nonton berita, kalian pasti sering mendengar guru melakukan kekerasan terhadap siswanya, yuk kita ikuti sebuah kisah yang sama.
Kisah 1.
Seorang anak kelas empat sekolah dasar tidak bisa mengerjakan soal matematika yan di berikan oleh gurunya. Dia sudah berusaha, tapi tetap aja tidak bisa. Jelas saja dia tak bisa mengerjakan soal – soal, sang guru belum menjelaskan materinya. Tak hanya dia yang mengalami kesulitan, tetapi juga teman – temannya. Nah, karena tak ada satu pun siswa yang dapat mengerjakan soal yang di berinya, sang guru menampar anak – anak didiknya. Pukulan keras mendarat di wajah siswa.
Saya tak bisa bayangkan apa yang akan terjadi nantinya, jika orang tua dan institusi pendidikan melakukan kekerasan. Kekerasan fisik adalah kekerasan yang meninggalkan bekas di tubuh korban. Luka itu akan sembuh seiring waktu berlalu. Namun kekerasan fisik akan berdampak pada psikologis korban.
KEKERASAN SEKSUAL
Kekerasan seksual (sexual abuse) adalah kekerasan yang menggunkan organ kelamin pelaku sebagai alat kekerasan dengan sasaran daerah organ seksual korban. Kekereasan sexual merupakan kasus yang menonjol yang terjadi pada anak-anak. Dalam catatan Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) pada tahun 1992-2002 terdapat 2.611 kasus (65,8 persen) dari 3.969 kasus kekerasan seksual dialami anak-anak di bawah usia 18 tahun. Dari jumlah itu, 75 persen korbannya adalah anak perempuan.
Kasus yang menonjol terutama pemerkosaan (42,9 persen) dengan kejadian terjadi di rumah tinggal (35,7 persen). Kekerasan seksual ini di lakukan orang terdekat dengan anak termasuk orang tua.

1 comment:

  1. Klo ngomong soal kekerasan trhdp anak terkadang bwt kita prihatin & geram ya. Baru2 nih aq dngar berita ada seorg ibu yang tega nyiksa anak kandungnya sendiri sampe meninggal tuh anak. GILA! Benar2 SINTING tuh ibu. Cuma bisa buat anak doank tuh ibu.
    Aq harap para calon ibu, moga nnt bisa jadi ibu yang baek ya..
    Hehehe :-D

    ReplyDelete